Sosialiasi kepada Masyarakat

15
Mei 2022
Kategori :
Penulis : adminfpsh
Dilihat : 251x

Dalam rangka meningkatkan kesadaran Hukum dan Budaya Hukum Oleh FPSH-HAM kabupaten ciamis melakukan sosialisasi di kalangan masyarakat dan pemuda di 27 kecamatan Kabupaten Ciamis pada Sabtu (16/4) sampai dengan Jum’at (29/4)

Di bulan suci Ramadan ini adalah momentum tepat untuk temu warga dan memberikan sosialisasi sadar hukum. Di samping itu pula, diberikan pemaham mengenai aturan aturan sebagai warga negara yang baik serta materi kerohanian

Dengn terjun langsung kepada masyarakat dan pemuda madrasah di 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis, dengan disebarnya pengurus FPSH HAM Kabupaten Ciamis dan Duta Hukum HAM di berbagai kecamatan untuk melakukan kegiatan temu warga, sosialisasi sadar hukum dan HAM serta memberikan materi kerohanian.

Program ini berkaitan dengn kegiatan Berlian Berbagi Kemuliaan di bulan Ramadan. Dengn sasaran kepada masyarakat dan pemuda di sekitaran madrasah di setiap kecamatan. Hal ini bertujuan untuk meratakan sosialisasi sadar hukum dan HAM di kalangan masyarakat untuk mengajak dan patuh terhadap aturan yang ada.

Di samping itu pula, dalam memberikan sosialisasi mengenai sadar hukum, diberikan juga pembekalan materi kerohanian sekaligus merealisasikan program mengenai hal tersebut.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Banjaranyar, Kecamatan Baregbeg, Kecamatan Ciamis, Kecamatan Cidolog, Kecamatan Cihaurbeuti, Kecamatan Cijeungjing, Kecamatan Cikoneng, Kecamatan Cimaragas, Kecamatan Cipaku, Kecamatan Cisaga, Kecamatan Jatinagara, Kecamatan Kawali, Kecamatan Lakbok, Kecamatan Lumbung, Kecamatan Pamarican, Kecamatan Panawangan, Kecamatan Panjalu, Kecamatan Panumbangan, Kecamatan Purwadadi, Kecamatan Rajadesa, Kecamatan Rancah, Kecamatan Sadananya, Kecamatan Sindangkasih, Kecamatan Sukadana, Kecamatan Sukamantri, Kecamatan Tambaksari.

Kegiatan di setiap wilayah dimulai dengan melakukan pembukaan, sambutan pengasuh madrasah, prakata dari masing masing ketua kordinator wilayah per kecamatan, pemberian materi mengenai sadar hukum, dan materi kerohanian