Asesmen Empat Calon Duta Hukum HAM Jawa Barat
Asesmen 4
Pengertian
Tugas: Menjawab soal uraian mengenai materi pembelajaran yang terdapat pada Asesmen 3
Ketentuan
Persyaratan Peserta:
- Memiliki akun Instagram.
- Memiliki akun TikTok.
- Memiliki akun YouTube.
Ketentuan Akun:
- Akun Instagram, TikTok, dan YouTube tidak boleh diprivasi (private).
- Akun Instagram, TikTok, dan YouTube harus bersifat publik selama program asesmen berlangsung, hingga asesor memberitahukan peserta untuk memprivate akun kembali.
Kewajiban Peserta:
- Wajib mengikuti akun Instagram @fpshjabar dan @dutahukumhamjabar.
- Wajib mengikuti akun TikTok @fpshjabar.
- Wajib subscribe YouTube FPSH HAM Jawa Barat.
Ketentuan Asesmen 4:
- Tugas Asesmen 4 bersifat perorangan.
- Calon Duta Hukum dan HAM hanya dapat mengerjakan 1 (satu) Tugas.
- Calon Duta Hukum dan HAM akan menjawab soal uraian/esai melalui formulir yang telah disediakan, selama 30 menit.
- Calon Duta Hukum HAM Jawa Barat wajib mengisi formulir daftar hadir dan telah mengirimkan resume asesmen 3.
- Diharapkan Calon Duta Hukum dan HAM memberikan jawaban dengan jawaban yang paling tepat dan maksimal.
- Materi soal uraian terdiri dari: (a) Pendidikan Karakter: Budi Pekerti, Etika, Adab Kesopanan, dan Pergaulan (b) Hukum dan HAM: Perspektif Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis, Pengertian dan Fungsi Hukum, Pengertian dan Fungsi HAM, Penerapan Hukum dan HAM (c) Bela Negara: Pemahaman tentang NKRI, Ideologi, Pancasila, UUD, dan Pengertian Bela Negara bagi Pemuda/Pelajar (d) Pemahaman tentang Aturan Berlalu Lintas (e) Menanamkan Sejak Dini tentang Pendidikan Antikorupsi (f) Pemahaman Akhlak Sebagai Pondasi Utama (g) Sejarah dan Wawasan Organisasi FPSH – HAM
Kewajiban Peserta:
Calon Duta Hukum dan HAM Jawa Barat wajib mengikuti, melaksanakan, dan mengerjakan 5 asesmen untuk dinyatakan layak sebagai Duta Hukum HAM Jawa Barat Tahun 2024.
Batas Akhir Pengiriman Tugas: 24 Mei 2024
Batas Akhir Pengiriman Tugas: 24 Mei 2024
- Konsep penilaian dan evaluasi pendidikan dalam pembelajaran elektronik (e-learning) pada dasarnya sama dengan penilaian dan evaluasi dalam pembelajaran konvensional. E-learning dalam pendidikan berperan sebagai media pembelajaran yang berfungsi sebagai suplemen (tambahan), komplemen (pelengkap), dan substitusi (pengganti).
- Evaluasi yang terkait dengan model pembelajaran yang memberdayakan keterampilan berpikir tingkat tinggi masih perlu dikembangkan dan diteliti lebih lanjut.
Hitung mundur waktu Penutupan Pengerjaan Asesmen 4
Waktu Pengerjaan dimulai pada tanggal 16 Mei s.d. 24 Mei 2024