Mewujudkan Budaya Taat Hukum dan Hak Asasi Manusia: Pelajar di Kabupaten Karawang Mengikuti Deseminasi RANHAM
Karawang, 16 Juni 2023 – Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia (FPSH HAM) SMAN 6 Karawang mengikuti kegiatan Diseminasi/Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2023. Acara ini dilaksanakan di Hotel Akshaya Telukjambe Timur, Karawang, dengan tema “Penerapan Nilai-Nilai Budaya Taat Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Pelajar.” Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Hasbullah Fudail dari Kemenkumham Jabar sebagai pembina FPSH HAM Jawa Barat, Ibu Hetty S.H., M.H. selaku Kabag Hukum, dan Bapak Rudi Iskonjaya S.H., M.H. sebagai narasumber.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari 24 sekolah di Kabupaten Karawang. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan pemahaman mengenai RANHAM kepada para pelajar. Dalam sesi diseminasi, para peserta diperkenalkan dengan dasar hukum yang mencakup UUD 1945, UU No 19 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2023.
“HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, penting bagi semua pihak untuk selalu melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan (P5),” kata Bapak Hasbullah Fudail dalam keterangannya. Ia juga menekankan bahwa pemerintah terus berupaya melaksanakan P5 HAM melalui peraturan terkait RANHAM.
RANHAM sendiri merupakan dokumen yang berisi sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan P5 HAM di Indonesia. Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025 telah diterbitkan sebagai lanjutan dari RANHAM sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengupayakan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Bapak Rudi Iskonjaya menyampaikan, “RANHAM dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksana pemerintahan dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM.” Dengan adanya RANHAM, diharapkan kesadaran dan pemahaman mengenai hak asasi manusia dapat meningkat di kalangan pelajar, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan yang memperjuangkan dan menghormati hak asasi manusia.
Dengan diselenggarakannya kegiatan Diseminasi/Sosialisasi RANHAM ini, diharapkan pelajar di Kabupaten Karawang semakin paham akan pentingnya hak asasi manusia dan mampu menerapkan nilai-nilai budaya taat hukum dan hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Editor: Denny Agustira
(Pusinfo-Prokopim FPSH HAM)
Tinggalkan Komentar