FPSH HAM Karawang Saksikan Layanan Publik Berbasis HAM di Lapas Karawang

10
Mei 2023
Kategori : Berita
Penulis : Denny Agustira
Dilihat : 212x

Kabupaten Karawang – Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia (FPSH HAM) Kabupaten Karawang, yang didampingi oleh Bunda Dian selaku pembina FPSH HAM Karawang, bekerja sama dengan Kalapas Kelas IIA Karawang telah menyelenggarakan kegiatan Audiensi Bertemakan Layanan Publik Berbasis HAM. Kegiatan ini diadakan pada saat kunjungan dinas Bapak Hasbullah Fudail dari kemenkumham Jabar selaku pembina FPSH HAM Jawa Barat. (8/5/2023)

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melihat langsung bagaimana layanan publik berbasis HAM di Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang diimplementasikan dalam praktiknya. Dalam kegiatan audiensi ini, Kalapas IIA Karawang, Lenggono Budi, dan Duta Hukum HAM, bersama dengan para petugas Lapas, melakukan survei dan melihat secara langsung berbagai sarana dan prasarana yang disediakan.

Hasil survei menunjukkan bahwa Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang layak mendapatkan pengakuan sebagai Lapas yang menerapkan sistem Layanan Publik Berbasis HAM. Sistem ini didasarkan pada pemenuhan Hak Asasi Manusia yang melekat pada setiap individu, yang dijamin oleh undang-undang dan dihormati oleh setiap pihak terkait.

Dalam kegiatan ini, Kalapas IIA Karawang dan para petugas Lapas telah menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh narapidana di Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang. Dalam implementasinya, Lapas ini telah menyiapkan berbagai fasilitas yang memadai, termasuk ruang kunjungan keluarga, tempat ibadah, dan sarana kesehatan yang baik.

Kegiatan Audiensi Bertemakan Layanan Publik Berbasis HAM yang diadakan oleh FPSH HAM Kabupaten Karawang ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Hak Asasi Manusia dan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam layanan publik. Semoga kegiatan ini dapat dijadikan sebagai contoh bagi institusi lain untuk menerapkan sistem layanan publik yang berbasis HAM.

Olah Data: Prokopim FPSH HAM Jabar (Denny A)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar

 

55  −    =  54