BPHN Mengasuh: Menanamkan Kesadaran Hukum dan Pancasila pada Siswa-Siswi SMAN 1 Setu untuk Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak

11
Apr 2023
Kategori : Berita
Penulis : Humas FPSH HAM
Dilihat : 222x

Bekasi – FPSH SMAN 1 Setu melaksanakan program “BPHN Mengasuh” yang diselenggarakan oleh FPSH HAM SMAN 1 Setu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan materi dan pemahaman tentang hukum dengan menggunakan metode khusus hukum Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana. Senin, 10 April 2023.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber yang membawakan materi adalah guru PPKn, Ibu Fitriani Nasution, S.H. Tema yang diusung adalah “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak” yang sangat relevan mengingat tingginya angka tindak kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak di Indonesia. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang dampak dari tindakan kriminalitas baik dari sanksi yang dikenakan maupun hukumannya. Materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menghindari tindakan kriminalitas dan juga untuk selalu mengingat dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini sangat penting, terutama untuk siswa/i SMAN 1 Setu, karena mereka akan menjadi generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menghindari tindakan kriminalitas. Dalam kegiatan ini, siswa/i diberikan pemahaman tentang hukum dan juga nilai-nilai Pancasila. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir atau mengurangi tindakan kriminalitas di lingkungan sekolah SMAN 1 Setu dan juga dilingkungan sekitarnya.

Dengan adanya kolaborasi antara FPSH HAM dan BPHN, diharapkan materi yang disampaikan dapat lebih mudah dipahami oleh siswa/i. Selain itu, melalui kegiatan “BPHN Mengasuh”, BPHN juga berupaya untuk memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum yang dilaksanakan di Indonesia. Hal ini bisa menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum dan mengurangi angka tindak kriminalitas di Indonesia.

Olah Data : Prokopim FPSH HAM Jabar @dennyag_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar

 

  −  3  =  6